Selasa, 21 Juli 2026
 
Indra Rukmana  Adukan Suhendro Boroma, Mantan Dirut Riau Pos Intermedia ke Polda Riau.

Detry |
Senin, 20 Juli 2026 - 22:22:37 WIB 👁 76
Ist
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riaueksis.com, Memenuhi janjinya untuk mengambil kembali semua asset termasuk saham saham atas namanya yang kini dikuasai pihak Riau Pos Group dan Jawa pos Group, Rida K Liamsi, diwakili anaknya Indra Rukmana, Direktur Utama PT Erdeka Putera  Investama, jumat 17 Juli 2026 telah mengadukan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Perbuatan Curang Suhendro Boroma, Dirut PT Riau Pos Intermedia tahun 2020 yang kini Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, Anak Perusahaan PT Jawa Pos, karena telah mengambil alih tanah atas nama Rida K Liamsi di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru dengan cara cara melanggar hukum.


Demikian dikatakan Dr Hulaimi SH. MH dan Yusuf Sikumbang SH,MH selaku penasehat Hukum Indra Rukmana melalui siaran pers nya, Senin 20 Juli 2026. 

tahun 2020 Rida K  Liamsi telah menyerahkan tanah  seluas 1.344 meter persegi yang sertifikat tanah nya atas namanya itu untuk membantu Riau Pos mengatasi kesulitan  keuangan untuk melunasi hutang/ kewajiban pada PT Jawa Pos. Tetapi oleh Suhendro Boroma tanah itu telah  dialihkan melalui proses  jual beli yang secara prinsip belum disetujui Rida K Liamsi  dan keluarganya.

Dalam akte jual beli dikatakan tanah itu telah dibeli pihak PT Riau Pos Intermedia dari Rida  K Liamsi  seharga Rp 3.367.318.000 ( Tiga Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) lalu kemudian telah dibalik nama untuk  mengurus  sartifikat dari  nama Rida  K Liamsi  kepada nama  PT Riau Pos Intermedia, Tapi Rida K Liamsi tidak  pernah merasa menerima uang sepeserpun  dari  proses  jual beli tersebut. Kemudian tanah   tersebut telah dijual lagi  oleh Suhendro Boroma kepada  PT Jawa Pos dengan harga Rp 3.400.400.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Empt Ratus  Ribu Rupiah).

Dalam hal ini Rida K Liamsi  merasa proses pengalihan tanah tersebut melanggar hukum dan merugikannya karena  telah dibeli dengan harga murah. Padahal harga tanah di kawasan Arifin Ahmad tersebut harga pasar nya rata rata Rp 10 juta, berarti nilai harga tanah yang luasnya sekitar 1.344 Meter Persegi  itu setidaknya Rp 13 Milyar, apalagi diatas tanah itu terdapat bangunan kantor  dan asset  lainnya. 

Untuk proses hukumnya Rida K Liamsi  yang diwakili   anaknya Indra Rukmana telah menunjuk kantor Hukum Abbas Group Pekanbaru untuk mendampingi dan melanjutkan perkara tersebut secara hukum dan sudah di laporkan ke Polda Riau dengan Laporan Nomor STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau.***

 






Berita Lainnya :
 
  • Indra Rukmana  Adukan Suhendro Boroma, Mantan Dirut Riau Pos Intermedia ke Polda Riau.
  • Sinergi Ilmu dan Kepedulian Mahasiswa asal Riau di Arab Saudi Gelar Dakwah dan Pengobatan Gratis di Pangkalan Kerinci
  • Agung Nugroho Segera Tetapkan Sekda Definitif Pekanbaru, Utamakan ASN Berintegritas dan Mau Bekerja
  • Pemprov Riau Gelar Nobar Akbar Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Gratis
  • ABPEDNAS Apresiasi Pengabdian BPD Purwakarta Periode 2019-2027: "Pengabdianmu Adalah Catatan Sejarah Dan Ibadah"
  • Pemprov bersama Lembaga Riset Singapura BahasTata Kelola Lingkungan dan Karhutla di Riau
  • Warga Kaget Temukan Mayat Pria  Mengapung Di Sungai Siak
  • Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO
  • Panen Perdana Padi Zakat Produktif di Siak, Mustahik Didorong Menjadi Petani Mandiri.
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Selasa, 15 November 2022 - 20:44 WIB
    4 Jenis Pinjaman FIF Finance Beserta Kelebihannya
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved